Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Makalah
Disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :  Perpajakan
Dosen Pengampu : Farida Rohmah, S. Pd., M. Sc.


         
Ekonomi Syariah A- 5
Disusun oleh:
1.      Muhammad Ali Mahmud        (1620210016)
2.      Nanang Dwi Praatmana          (1620210031)
3.      M. Syahrul latif                       (1620210035)
4.      M. Rizky Pratama Putra           (1620210037)
 

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS SYARI’AH
JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
2018





BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pajak adalah istilah yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Pajak merupakan pungutan wajib bagi semua wajib pajak yang telah diatur oleh Undang-Undang tetang perpajakan. Peranan pajak sangatlah penting dalam pengembangan suatu Negara khususnya Indonesia. Karena itu di Indonesia banyak Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang pajak. Dari periode ke periode peraturan tentang pajak selalu mengalami perubahan, begitupun di Indonesia. Sehingga muncullah istilah-istilah baru tentang perpajakan yang harus diketahui oleh orang banyak. Selain itu perlu diketahui pula bahwa sebagian besar penduduk Indonesia yang belum mempunyai NPWP, padahal NPWP tersebut sangat penting bagi pembangunan Negara.
Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Maka dari itu masyarakat masih rendah kesadarannya dalam membayar pajak. Padahal semestinya pajak yang dibayarkan oleh masyarakat manfaatnya akan kembali lagi pada diri mereka. Maka dari itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak bagi wajib pajak, salah satu caranya adalah dengan mengetahui ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam makalah ini akan dibahas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

A.    Rumusan Masalah

 Dari latar belakang di atas dapat disimpulkan rumusan masalahnya, sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan NPWP dan  NPPKP, apa fungsinya dan bagaimana cara untuk mendapatkan NPWP, NPPKP ?
2.    Apa yang dimaksud dengan SPT, SKP, STP dan apa saja fungsinya ?
3.    Apa itu kewajiban pembukuan ?
4.    Bagaimana cara melakukan pemeriksaan dan penyidikan pajak ?
5.    Bagaimana cara mengajukan keberatan dan banding ?
6.    Bagaimana cara penagihan pajak sesuai prosedur ?
7.    Bagaimana sengketa yang ada di dalam perpajakan dan penyelesainnya ?
8.    Apa sanksi perpajakan ?


























BAB II
PEMBAHASAN
A.    DASAR HUKUM
Dasar hukum Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana Telah Diubah Terakhir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
B.     Pengertian – Pengertian dalam KUP Beberapa istilah atau pengertian umum dalam membicarakan perpajakan sesuai Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
1.      Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.      Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3.      Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
4.      Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
5.      Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
6.      Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.      Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya
penagihan pajak.
C.    Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkan NPWP, NPPKP
1.      Nomor Pokok Wajib Pajak
a)      Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak  dalam melaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP
b)     Fungsi NPWP
1        Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
2        Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
c)      Pendaftaran NPWP
Semua wajin pajak berdasarkan sistem self assesment wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk di catat sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat wajib pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah:
1        Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah usaha mulai di jalankan.
2        Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri  paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
d)     Sanksi
Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan /tanpa hak NPWP sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 bulan kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
e)      Penghapusan NPWP
NPWP dapat hapus, antara lain karena:
1        WP orang pribadi meninggal dan tidak meninggalkan warisan
2        Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
3        Warisan yang telah selesai di bagi
4        WP badan yang telah di bubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5        Bentuk usaha tetap yang telah kehilangan statusnya sebagai usaha tetap
6        Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam no 1 dan 2 yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak
D.    Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
Setiap pengusaha yang berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor direktorat jendral pajak  Untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan dikenakan sangsi Perpajakan.
1.      Fungsi NPPKP
a.       Untuk mengetahui identitas PKP yang sebenarnya
b.      Untuk pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai dan paak penjualan barang mewah
c.       Untuk pengawasan administrasi perpajakan
2.      Pelaporan/pengukuhan PKP
Bagi pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Jika pengusaha orang pribadi atau badan mempunyai tempat kegiatan usahanya di wilayah beberapa kantor Direktorat Jendral Pajak , wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP baik dikantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha pengusahanmaupun di kantor direktorat jendral pajak yang wilayahnya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan menjadi PKP dibatasi Jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu melaporkan adalah selambat-lambatnya 1 bulan setelah saat usaha dimulai.
3.      Sanksi
Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan /tanpa hak NPWP sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 bulan kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
E.     Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1)      Fungsi SPT
F.     SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
1.        Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2.        Penerbitan SKPKB
SKPKB diterbitkan apabila:
a.         Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak uang terutang tidak atau kurang dibayar.
b.         Surat pemberitahuan tisak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan daam surat teguran.
c.         Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).
d.        Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang .
3.        Sanksi Administrasi
a.         Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a, maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan (maksimum 24 bulan), dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
b.         Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2b, 2c, 2d, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
·           50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
·           100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
·           100% dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
4.        Fungsi SKPKB
a.         Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b.         Sarana untuk mengenakan sanksi.
c.         Alat untuk menagih pajak

5.        Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajakdapat menerbitkan SKPKB.
Dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Direktur Jenderal Pajak tetap menerbitkan SKPKB ditambah denda administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

G.    SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN
1.        Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
2.        Penerbitan SKPKBT
SKPKBT diterbitkan apabila:
a.         Berdasarkan data baru dan data yang semula belum terungkap, menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.
b.         Ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat penerbitan SKPKBT. Dengan demikian SKPKBT dapat diterbitkan lebih dari satu kali.
3.        Fungsi SKPKBT
a.         Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b.         Sasaran untuk menengakkan sanksi.
c.         Alat untuk menagih pajak


4.        Sanksi SKPKBT
Jumlah kekurangan pajak terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Sanksi administrasi berupa, kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jndral Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
5.        Jangka Waktu Penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT.

H.    SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
1.        Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharunya terutang.
2.        Penerbitan SKPLB
SKPLB diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
3.        Fungsi SKPLB
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
4.        Tata Cara Menerbitkan SKPLB, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
a.         Wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
b.         KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB dalam waktu selambat-lambatnya 12 bulan sejak permohnan diterima.
c.         Apabila SKPLB tidak diterbitkan dalam jangka waktu 12 bulan, maka Wajib Pajak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa permohonannya (sudah dianggap) dikabulkan.
d.        Dalam waktu 1 bulan sejak surat pemberitahuan diterima Dirjen Pajak menerbitkan SKPLB sesuai dengan permohonan Wajib Pajak. SKPLB ini dikirim kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada KKP yang bersangkutan.
e.         KKP (Kantor Pelayanan Pajak) menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dalam waktu 1 bulan setelah menerbitkan SPLB.
f.          Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran itu diperhitungkan lebih dahulu untuk melunasi pajak yang terutang.
g.         Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan sejak SKKPP diterbitkan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak tersebut.

I.       SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
1.        Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2.        Penetapan SKPN
SKPN diterbitkan apabila berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, jumlah kredit atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang.

J.      SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
1.        Pengertian
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

2.        Penerbitan STP
STP dikeluarkan apabila:
a.         Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b.         Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau slah hitung.
c.         Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
d.        Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
e.         Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi telah membuat faktur pajak atau pegusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
3.        Fungsi STP
a.         Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang SPT Wajib Pajak.
b.         Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c.         Alat untuk menagih pajak.
4.        Sanksi Administrasi STP
a.              Jumlah kekurangan pajak yang terutang (poin 2a dan 2b) dalam STP ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan (maksimum 24 bulan), dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
b.             Terhadap Pengusaha Kena Pajak (poin 2c dan 2d), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
c.              Dalam hal STP dikeluarkan terhadap Wajib Pajak yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi berupa denda dan atau bunga (poin 2c) tidak lagi dikenakan sanksi, karena dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak diatur bunga atas bunga dan denda.


5.        Kekuatan Hukum STP
STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa.

K.    KEBERATAN DAN BANDING
1.        Keberatan
Syarat pengajuan keberatan adalah:
a.         Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
b.         Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasanalasan yang jelas.
c.         Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
d.        Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
e.         Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi bukti penerimaan Surat Keberatan
f.          Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
·           Mengabulkan seluruhnya.
·           Mengabulkan sebagian.
·           Menolak.
·           Menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.
g.         Apabila dalam jangka waktu 12 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan tersebut dianggap dikabulkan.
h.         Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
i.           Apabila keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambahi imbalan bunga sebesar 2% sebulan (maksimal 24 bulan).
2.        Banding
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Syarat pengajuan banding adalah:
a.         Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.
b.         Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
c.         Permohonan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang bersangkutan.
d.        Apabila pengajuan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambahi imbalan bunga sebesar 2% sebulan (maksimal 24 bulan).

L.     PEMERIKSAAN
1.        Pengertian
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.        Sasaran Pemeriksaan
Yang menjadi sasarna pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya:
a.         Interpretasi UU yang tidak benar.
b.         Kesalahan hitung.
c.         Penggelapan secara khusus dari penghasilan.
d.        Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3.        Tujuan Pemeriksaan
a.         Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak.
b.         Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.        Wewenang Memeriksa
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewaiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.        Prosedur Pemeriksaan
a.         Petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
b.         Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
·           Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku catatn, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerja bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
·           Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau;
·           Memberikan keterangan lain yang diperlukan baik secara tertulis dan/atau lisan.
c.         Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban huruf b di atas.





M.   PENYIDIKAN
1.        Pengertian
Penyidikan di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga dapat membuat terag tentang tentang tindakan pidana perpajakan yang terjadi, dan guna menemukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terutang yang diduga digelapkan.
2.        Penyidik
Penyidik dalam tindak pidana perpajakan adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh Mnteri Kehakiman sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.
3.        Wewenang Penyidik
a.       Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.      Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
c.       Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
d.      Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
e.       Melakukan penggeledehan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.       Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan;
g.      Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.      Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
i.        Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.        Menghentikan penyidikan; dan/ atau
k.      Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.        Kewajiban Penyidik
Waktu akan mulai menyidik harus memberi tahu penuntut umum dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai KUHAP.

N.    KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
Kewajiban Wajib Pajak
1.        Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
2.        Menghitug dan membayar sendiri pajak dengan benar.
3.        Mengisi dengan benar SPT dan memasukkannya ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan.
4.        Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan.
5.        Jika diperiksa wajib:
a.         Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek terutang pajak.
b.         Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
6.        Apabila dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh pemerintah untuk keperluan pemeriksaan.
Hak-hak Wajib Pajak
1.        Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
2.        Menerima tanda bukti pemasukan SPT.
3.        Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
4.        Mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT.
5.        Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
6.        Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
7.        Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
8.        Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.
9.        Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
10.    Apabila Wajib Pajak dipotong oleh pemberi kerja, Wajib Pajak berhak meminta bukti pemtongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak, mengajukan surat keberatan dan permohonan pajak.

O.    KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN
1.        Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyeleggarakan pembukuan.
2.        Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung Penghasilan Netto dengan menggunakan Norma Prhitungan Penghasilan Nett dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usahaatau pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan.
3.        Pembukuan atau pencatatan harus:
a.         Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha sebenarnya.
b.         Diselenggarakan di Indonesia.
c.         Menggunakan huruf latin dan angka arab.
d.        Menggunakan satuan mata uang rupiah dan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
e.         Dalam Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
f.          Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan accrual basis atau cash basis. Perubahan atas metode pembukuan atau pencatatan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
4.        Sanksi Tidak Memenuhi Kwajiban Pembukuan
a.         Tidak mengadakan pembukuan atau pencatatan, pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP secara jabatan ditambah kenaikan 100%, khusus untuk PPh pasal 29 ditambah kenaikan sebesar 50%.
b.         Dengan sengaja:
1).  Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
2).  Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
3).  Tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya.
Dipidana engan penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.

P.     SANKSI PERPAJAKAN
Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan ditaati. Atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (prefentif) agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Dalam Undan Undang Perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja, dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut Undang Undang Perpajakan adalah, sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepda negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Menurut Undang Undang Perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi, yaitu berupa denda, bunga dan kenaikan. Sanksi pidana merupakan sanksi atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus ada norma perpajakan di patuhi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kompetisi Bisnis dalam Perspektif Islam