Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Makalah
Disusun
untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Perpajakan
Dosen
Pengampu : Farida Rohmah, S. Pd., M. Sc.

Ekonomi Syariah
A- 5
Disusun oleh:
1. Muhammad Ali Mahmud (1620210016)
2. Nanang Dwi Praatmana
(1620210031)
3. M. Syahrul latif
(1620210035)
4. M. Rizky Pratama Putra (1620210037)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
SYARI’AH
JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak adalah istilah yang tidak asing
lagi bagi masyarakat. Pajak merupakan pungutan wajib bagi semua wajib pajak
yang telah diatur oleh Undang-Undang tetang perpajakan. Peranan pajak sangatlah
penting dalam pengembangan suatu Negara khususnya Indonesia. Karena itu di
Indonesia banyak Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan yang
menjelaskan tentang pajak. Dari periode ke periode peraturan tentang pajak
selalu mengalami perubahan, begitupun di Indonesia. Sehingga muncullah
istilah-istilah baru tentang perpajakan yang harus diketahui oleh orang banyak.
Selain itu perlu diketahui pula bahwa sebagian besar penduduk Indonesia yang
belum mempunyai NPWP, padahal NPWP tersebut sangat penting bagi pembangunan
Negara.
Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan
hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara
langsung oleh masyarakat. Maka dari itu masyarakat masih rendah kesadarannya
dalam membayar pajak. Padahal semestinya pajak yang dibayarkan oleh masyarakat
manfaatnya akan kembali lagi pada diri mereka. Maka dari itu perlu adanya upaya
untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak bagi wajib pajak, salah satu
caranya adalah dengan mengetahui ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam
makalah ini akan dibahas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
A. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat disimpulkan
rumusan masalahnya, sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan NPWP dan NPPKP, apa fungsinya dan bagaimana cara untuk
mendapatkan NPWP, NPPKP ?
2. Apa yang
dimaksud dengan SPT, SKP, STP dan apa saja fungsinya ?
3. Apa itu
kewajiban pembukuan ?
4. Bagaimana cara
melakukan pemeriksaan dan penyidikan pajak ?
5. Bagaimana cara
mengajukan keberatan dan banding ?
6. Bagaimana cara
penagihan pajak sesuai prosedur ?
7. Bagaimana
sengketa yang ada di dalam perpajakan dan penyelesainnya ?
8. Apa sanksi
perpajakan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. DASAR HUKUM
Dasar hukum Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana Telah
Diubah Terakhir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
B.
Pengertian
– Pengertian dalam KUP Beberapa
istilah atau pengertian umum dalam membicarakan perpajakan sesuai Pasal 1 UU No. 28 Tahun
2007 adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu
tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
5. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
6. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus
dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau
dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
C. Pengertian,
Fungsi, dan Cara Mendapatkan NPWP, NPPKP
1.
Nomor Pokok
Wajib Pajak
a) Pengertian
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh
karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP
b) Fungsi NPWP
1
Sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
2
Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan.
c) Pendaftaran NPWP
Semua wajin pajak berdasarkan sistem self assesment wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat jendral pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk di catat
sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP. Kewajiban mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat
wajib pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu
pendaftaran NPWP adalah:
1
Bagi wajib
pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak
badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah usaha mulai di
jalankan.
2
Wajib pajak
orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas apabila
sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi
PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri
paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
d)
Sanksi
Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau
menyalahgunakan /tanpa hak NPWP sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling
tinggi 4 bulan kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
e)
Penghapusan
NPWP
NPWP dapat hapus, antara lain karena:
1
WP orang
pribadi meninggal dan tidak meninggalkan warisan
2
Wanita kawin
tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
3
Warisan yang
telah selesai di bagi
4
WP badan yang
telah di bubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
5
Bentuk usaha
tetap yang telah kehilangan statusnya sebagai usaha tetap
6
Wajib pajak
orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam no 1 dan 2 yang tidak memenuhi
syarat lagi sebagai Wajib Pajak
D. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
Setiap pengusaha yang berdasarkan
undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dikenakan pajak, wajib melaporkan
usahanya pada kantor direktorat jendral pajak
Untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Terhadap pengusaha yang
telah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP akan dikenakan sangsi Perpajakan.
1.
Fungsi NPPKP
a.
Untuk
mengetahui identitas PKP yang sebenarnya
b.
Untuk pemenuhan
kewajiban pajak pertambahan nilai dan paak penjualan barang mewah
c.
Untuk pengawasan
administrasi perpajakan
2. Pelaporan/pengukuhan PKP
Bagi pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Jika pengusaha orang pribadi
atau badan mempunyai tempat kegiatan usahanya di wilayah beberapa kantor
Direktorat Jendral Pajak , wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
PKP baik dikantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan usaha pengusahanmaupun di kantor direktorat
jendral pajak yang wilayahnya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan menjadi PKP dibatasi Jangka waktunya,
karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan
pajak terutang. Jangka waktu melaporkan adalah selambat-lambatnya 1 bulan
setelah saat usaha dimulai.
3. Sanksi
Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau
menyalahgunakan /tanpa hak NPWP sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling
tinggi 4 bulan kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
E. Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak
yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1) Fungsi SPT
F.
SURAT
KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
1.
Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan
surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
pajak yang masih harus dibayar.
2.
Penerbitan
SKPKB
SKPKB diterbitkan apabila:
a.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak uang terutang tidak atau kurang
dibayar.
b.
Surat
pemberitahuan tisak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan
setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan daam surat teguran.
c.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas barang mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan
selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).
d.
Kewajiban
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak terutang .
3.
Sanksi
Administrasi
a.
Apabila
SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a, maka jumlah kekurangan pajak
terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan
(maksimum 24 bulan), dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
b.
Apabila
SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2b, 2c, 2d, maka dikenakan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar:
·
50% dari
PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
·
100% dari
PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau
kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
·
100% dari
PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.
4.
Fungsi
SKPKB
a.
Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b.
Sarana untuk mengenakan sanksi.
c.
Alat untuk menagih pajak
5.
Jangka
Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajakdapat menerbitkan SKPKB.
Dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu
10 (sepuluh) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindakan pidana di bidang
perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, Direktur Jenderal Pajak tetap menerbitkan SKPKB ditambah denda
administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar.
G.
SURAT
KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN
1.
Pengertian
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan merupakan surat yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan.
2.
Penerbitan
SKPKBT
SKPKBT diterbitkan apabila:
a.
Berdasarkan
data baru dan data yang semula belum terungkap, menyebabkan penambahan pajak
yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.
b.
Ditemukan
lagi data yang semula belum terungkap pada saat penerbitan SKPKBT. Dengan
demikian SKPKBT dapat diterbitkan lebih dari satu kali.
3.
Fungsi
SKPKBT
a.
Koreksi
atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b.
Sasaran
untuk menengakkan sanksi.
c.
Alat untuk
menagih pajak
4.
Sanksi
SKPKBT
Jumlah kekurangan pajak terutang dalam
SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari
jumlah kekurangan pajak tersebut.
Sanksi administrasi berupa, kenaikan tidak
dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib
Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jndral Pajak belum mulai
melakukan tindakan pemeriksaan.
5.
Jangka
Waktu Penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat
pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT.
H.
SURAT
KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
1.
Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak
seharunya terutang.
2.
Penerbitan
SKPLB
SKPLB diterbitkan apabila jumlah kredit
pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang
terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
3.
Fungsi
SKPLB
Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan
kelebihan pembayaran pajak.
4.
Tata Cara
Menerbitkan SKPLB, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
a.
Wajib
pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
b.
KPP atas
nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB dalam waktu selambat-lambatnya
12 bulan sejak permohnan diterima.
c.
Apabila
SKPLB tidak diterbitkan dalam jangka waktu 12 bulan, maka Wajib Pajak
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa permohonannya (sudah
dianggap) dikabulkan.
d.
Dalam
waktu 1 bulan sejak surat pemberitahuan diterima Dirjen Pajak menerbitkan SKPLB
sesuai dengan permohonan Wajib Pajak. SKPLB ini dikirim kepada Wajib Pajak
dengan tembusan kepada KKP yang bersangkutan.
e.
KKP
(Kantor Pelayanan Pajak) menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak
(SPMKP) dalam waktu 1 bulan setelah menerbitkan SPLB.
f.
Apabila
Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran itu
diperhitungkan lebih dahulu untuk melunasi pajak yang terutang.
g.
Apabila
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan
sejak SKKPP diterbitkan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% sebulan atas
keterlambatan pembayaran kelebihan pajak tersebut.
I.
SURAT
KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
1.
Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2.
Penetapan
SKPN
SKPN diterbitkan apabila berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, jumlah kredit atau
jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang.
J.
SURAT
TAGIHAN PAJAK (STP)
1.
Pengertian
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk
melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau
denda.
2.
Penerbitan
STP
STP dikeluarkan apabila:
a.
Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b.
Dari hasil
penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai
akibat salah tulis dan atau slah hitung.
c.
Wajib
Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
d.
Pengusaha
yang dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 tetapi tidak
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
e.
Pengusaha
yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi telah membuat faktur
pajak atau pegusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak
membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
3.
Fungsi STP
a.
Sebagai
koreksi atas jumlah pajak yang terutang SPT Wajib Pajak.
b.
Sarana
mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c.
Alat untuk
menagih pajak.
4.
Sanksi
Administrasi STP
a.
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang (poin 2a dan 2b) dalam STP ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan (maksimum 24 bulan), dihitung
sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
b.
Terhadap
Pengusaha Kena Pajak (poin 2c dan 2d), dikenakan sanksi administrasi berupa
denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
c.
Dalam hal
STP dikeluarkan terhadap Wajib Pajak yang dikenakan sanksi administrasi berupa
denda administrasi berupa denda dan atau bunga (poin 2c) tidak lagi dikenakan
sanksi, karena dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak diatur
bunga atas bunga dan denda.
5.
Kekuatan
Hukum STP
STP mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan Surat Ketetapan Pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga
dilakukan dengan surat paksa.
K.
KEBERATAN DAN BANDING
1.
Keberatan
Syarat pengajuan keberatan adalah:
a.
Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak Kepala
Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan
dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
b.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan
menyebutkan alasanalasan yang jelas.
c.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
d.
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap
sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
e.
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat
Direktorat Jenderal Pajak atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos
tercatat menjadi bukti penerimaan Surat Keberatan
f.
Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak
tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan. Keputusan Direktorat
Jenderal Pajak dapat berupa:
·
Mengabulkan seluruhnya.
·
Mengabulkan sebagian.
·
Menolak.
·
Menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.
g.
Apabila dalam jangka waktu 12 telah lewat dan Direktur Jenderal
Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan tersebut dianggap dikabulkan.
h.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak.
i.
Apabila keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambahi imbalan bunga sebesar 2% sebulan
(maksimal 24 bulan).
2.
Banding
Apabila Wajib Pajak masih belum puas
dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib
Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Syarat pengajuan
banding adalah:
a.
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima dilampiri surat
Keputusan Keberatan tersebut.
b.
Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
c.
Permohonan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang
bersangkutan.
d.
Apabila pengajuan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya,
kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambahi imbalan bunga sebesar 2%
sebulan (maksimal 24 bulan).
L.
PEMERIKSAAN
1.
Pengertian
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk
mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Sasaran
Pemeriksaan
Yang menjadi sasarna pemeriksaan maupun
penyelidikan adalah untuk mencari adanya:
a.
Interpretasi
UU yang tidak benar.
b.
Kesalahan
hitung.
c.
Penggelapan
secara khusus dari penghasilan.
d.
Pemotongan
dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3.
Tujuan
Pemeriksaan
a.
Menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian
hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak.
b.
Tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
4.
Wewenang
Memeriksa
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewaiban perpajakan dan tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
5.
Prosedur
Pemeriksaan
a.
Petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan
dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada
Wajib Pajak yang diperiksa.
b.
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
·
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku catatn, dokumen yang
menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerja bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak;
·
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau;
·
Memberikan keterangan lain yang diperlukan baik secara tertulis
dan/atau lisan.
c.
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau
ruang tertentu apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban huruf b di atas.
M.
PENYIDIKAN
1.
Pengertian
Penyidikan di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
diperlukan, sehingga dapat membuat terag tentang tentang tindakan pidana
perpajakan yang terjadi, dan guna menemukan tersangka serta mengetahui besarnya
pajak terutang yang diduga digelapkan.
2.
Penyidik
Penyidik dalam tindak pidana perpajakan adalah
pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh Mnteri
Kehakiman sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang
perpajakan.
3.
Wewenang
Penyidik
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan agar keterangan atau
laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindak pidana dibidang perpajakan;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan
sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
d.
Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak
pidana dibidang perpajakan;
e.
Melakukan penggeledehan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan,
pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan;
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan
atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas
orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang
perpajakan;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan; dan/ atau
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana dibidang perpajakan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Kewajiban
Penyidik
Waktu akan mulai menyidik harus memberi tahu
penuntut umum dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai
KUHAP.
N. KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
Kewajiban
Wajib Pajak
1.
Mendaftarkan
diri untuk mendapatkan NPWP.
2.
Menghitug
dan membayar sendiri pajak dengan benar.
3.
Mengisi
dengan benar SPT dan memasukkannya ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu
yang telah ditentukan.
4.
Menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan.
5.
Jika
diperiksa wajib:
a.
Memperlihatkan
dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek terutang pajak.
b.
Memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
6.
Apabila
dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan
yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan, maka
kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh pemerintah untuk keperluan
pemeriksaan.
Hak-hak
Wajib Pajak
1.
Mengajukan
surat keberatan dan surat banding.
2.
Menerima
tanda bukti pemasukan SPT.
3.
Melakukan
pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
4.
Mengajukan
permohonan penundaan pemasukan SPT.
5.
Mengajukan
permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
6.
Mengajukan
permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
7.
Meminta
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
8.
Mengajukan
permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan
pajak yang salah.
9.
Memberi
kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
10.
Apabila
Wajib Pajak dipotong oleh pemberi kerja, Wajib Pajak berhak meminta bukti
pemtongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak, mengajukan surat keberatan dan
permohonan pajak.
O. KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN
1.
Wajib
pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan
Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyeleggarakan pembukuan.
2.
Wajib
pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung Penghasilan
Netto dengan menggunakan Norma Prhitungan Penghasilan Nett dan Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usahaatau pekerjaan bebas,
dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan
pencatatan.
3.
Pembukuan
atau pencatatan harus:
a.
Diselenggarakan
dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha sebenarnya.
b.
Diselenggarakan
di Indonesia.
c.
Menggunakan
huruf latin dan angka arab.
d.
Menggunakan
satuan mata uang rupiah dan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri
Keuangan.
e.
Dalam
Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
f.
Diselenggarakan
dengan prinsip taat asas dan dengan accrual basis atau cash basis.
Perubahan atas metode pembukuan atau pencatatan harus mendapat persetujuan dari
Direktur Jenderal Pajak.
4.
Sanksi
Tidak Memenuhi Kwajiban Pembukuan
a.
Tidak
mengadakan pembukuan atau pencatatan, pajak yang terutang ditetapkan dengan SKP
secara jabatan ditambah kenaikan 100%, khusus untuk PPh pasal 29 ditambah
kenaikan sebesar 50%.
b.
Dengan
sengaja:
1).
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar.
2).
Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
3).
Tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan atau dokumen
lainnya.
Dipidana engan penjara selama-lamanya 6 tahun
dan denda setinggi-tingginya 4 kali jumlah pajak yang kurang atau tidak
dibayar.
P.
SANKSI
PERPAJAKAN
Sanksi
perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan akan ditaati. Atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan
alat pencegah (prefentif) agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Dalam
Undan Undang Perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan
sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang
diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana
saja, dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Perbedaan
sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut Undang Undang Perpajakan adalah,
sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepda negara, khususnya yang
berupa bunga dan kenaikan. Menurut Undang Undang Perpajakan ada 3 macam sanksi
administrasi, yaitu berupa denda, bunga dan kenaikan. Sanksi pidana merupakan
sanksi atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang
digunakan fiskus ada norma perpajakan di patuhi.
Komentar
Posting Komentar