Kompetisi Bisnis dalam Perspektif Islam


Kompetisi Bisnis dalam Perspektif Islam
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :  Etika Bisnis Islam
Dosen Pengampu :M. Arif Hakim, M.Ag.


         
Ekonomi Syariah A- 5
Disusun oleh:
1.      Muhammad Ali Mahmud       (1620210016)
2.      Annisa Setya Mardani                        (1620210018)
3.      Nofa Eli Saputri                      (1620210023)
 

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS SYARI’AH
JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
2018


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Islam merupakan gama yang komprehensif dan universal serta memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang ada, terutama permasalahan yang menuntut adanya persaingan dalam bisnis. Dewasa ini banyak para bisnisman yang bersaingan secara tidak sehat dengan cara saling menjatuhkan antara satu dengan yang lain, diantaranya adalah dengan menggunakan sistem monopoli dan sistem jual beli yang tidak jujur. Dikatakan komprehensif karena Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, universal karena tidak terbatas oleh waktu dan tempat.
Padahal dalam hal ini, Rasulullah sudah memberikan contoh bagaimana melakukan bisnis yang sesuai dengan koridor agama. Dan Islam sebagai sebuah aturan hidup yang khas, telah memberikan aturan-aturannya yang rinci untuk menghindarkan munculnya permasalahan akibat praktik persaingan yang tidak sehat itu. Minimal ada tiga unsur yang perlu dicermati dalam membahas persaingan bisnis menurut Islam yaitu pihak yang bersaing, cara persaingan dan produk atau jasa yang dipersaingkan.

B.  Rumusan Masalah










BAB II
PEMBAHASAN

A.  Model-model Bisnis Modern dan Etikanya
Penerapan etika bisnis di suatu perusahaan tentunya dihadapkan dengan masalah-masalah yang meliputi; proses, human, bahkan teknologi.suatu perusahaan yang ingin berlanjut dan berkessinambungan dalam proses meraih keuntungan, berupaya memberlakukan pilihan jika tidak etis maka akan tertinggal dan jika etis maka tidak akan tertinggal. Untuk melihat relevansi dan implementasi etika dalam dunia bisnis akan dipaparkan mengenaiempat hal sebagai berikut:
1.    Hubungan Produsen dan Konsumen yang Meliputi: Kualitas,Produk, Harga, an Iklan
Produksi atau manufacturing adalah proses yang dilakukan oleh produsen yang merupakan aktivitas fungsional yang dilakukan oleh setiap perusahaan. Fungsi ini bekerja menciptakan barang atau jasa yang bertujuan untuk membentuk nilai tambah (value added). Secara filosofis aktivitas produksi meliputi beberapa hal sebagai berikut: produk apa yang dibuat, mengapa dibuat, kapan dibuat, untuk apa dibuat, bagaimana memproduksi, berapa kuantitas yang dibuat. Etika bisnis yang berkaitan dengan hal tersebut memberikan solusi atas permasalahan yang timbul agar dapat menciptakan harmoni bagi semua pihak yang berkepentingan.[1]
Adapun konsumen merupakan stakeholder yang hakiki dalam bisnis modern. Bisnis tidak akan berjalan tanpa adanya konsumen yang menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh produsen. Sebaiknya hubungan produsen dan konsumen harus berada dalam keseimbangan tertentu, demi menghindari pemusatan kekuasaan ekonomi dan bisnis dalam genggaman produsen semata.
Pada umumnya hubungan produsen dan konsumen merupakan hubungan interaksi secara anonim, dimana masing-masingpihak tidak mengetahui secara pasti rnengenai pribadi-pribaditertentu kecuali hanya berdasarkan dugaan kuat.Dalam konsepsi ekonomi Ibnu Taimiyah, penjaminan atau garansi atas konsumen merupakan bagian dari tanggung jawab seorang yang diangkat sebagai muhtasib, yakni seorang ahli (agama dan ekonomi) yang bertugas khusus unruk mengawasi sistem perekonomian secara komprehensif.
Dalam hubungan antara produsen dan konsumen, iklan mempunyai posisi strategis yang harus mendapat perhatian dari aspek etika bisnis.Iklan atau advertensi merupakan salahsatu pengejawantahan dari aspek pemasaran yang rnenetapkan pasar sebagai orientasinya.Pasar merupakan mitra sasaran dan sumber penghasilan yang mendukung suatu perusahaan dapat tumbuh dan berkembang.Iklan berfungsi dalam memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada masyarakat tetang suatu produk yang ditawarkan.Iklan merupakan media komunikasi antara produsen dan konsumen, antara penjual dan calon pembeli yang berisi pesan-pesan. Pesan dalam iklan dapat dibedakan menjadi dua fungsi: fungsi informatif dan fungsi persuasif. Fungsi informatif bertujuan memberikan informasi, sedangkan fungsi persuasif bertujuan untuk mempengarui calon konsumen (promosi).[2]
Dunia periklanan banyak dilatarbelakangi oleh suatu ideologi yang tersembunyi yang tidak sehat yaitu ideologi konsumerisme.Karena itu landasan-landasan etika bisnis yang harus diperhatikan dalam periklanan adalah prinsip kesatuan, pertanggungjawabkan dan kehendak bebas, kebijakan dan kebenaran. Dalam seluruh rangkaian dan proses bisnis baik sejak niat memulai suatu bisnis, dalam proses produksi, pengemasan produk, proses pengiklanan produk, penetapan harga dan penjaminan kualitas suatu produk kesemuanya tidak lepas dari paradigmatik prinsip-prinsip bisnis dan etika bisnis secara menyeluruh. Dernikianlah etika bisnis memberikan relevansi dan tuntutannya sehingga bisnis bukan lagi merupakan dunia yang kering dari nilai-nilai etika itu sendiri.
2.      Pasar bebas
Pasar bebas merupakan perkembangan dari pasar lokal dannasional yang tidak mengenal keterbatasan wilayah tertentu.Pasar bebas merupakanakibat logis dari era globalisasi.Dalam pasar bebassuatu komoditas tidak hanya terbatas berasal dari wilayah sekitartetapi secara merta datang dari wilayah-wilayahyangjauh jangkauannya. Proses tawar-menawar di pasar bebas dilakukan atas dasar kerelaan dan keramahtamahan. Dari sikap yang demikian maka secara otomatis akan melahirkan persaudaraan dalam kemitraan yang saling menguntungkan, tanpa adanya kerugian dan penyesalan.
Posisi urgensitas dan strategisnya etika bisnis dalam konteks ini meliputi dua segi. Pertama, dari aspek keadilan sosial supaya semua peserta yang terlibat dalam kompetisis pasar bebas memiliki kesempatan yang sama. Dan kedua, etika bisnis sangat dibutuhkan sebagai jaminan agar kompetisis berjalan dengan baik secara moral. Pada konteks ini tuntutan etika dapat dirumuskan dengan cara positif dan negatif. Secara positif kompetisi harus berjalan secara fair yakni agar diantara kompetiter terjadi win-win solution. Adapun secara negatif, bahwa dalam kompetisi tidak boleh ada yang merugikan pihak lain, maksudnya tidak boleh mementingkan kepentingan diri (egoisme) hingga merugikan orang lain.[3]
Dalam implementasinya walaupun dalam pasar bebas terkesan adanya kebebasan antar kompetitor dalam memeasarkan komoditas yang dimilikinya, tetapi bukan berarti tidak atas batasannya. Kebebasan yang dimaksud adalah secara sadar dan tanpa adanya paksaan pada pelaku bisnis dalam mengoptimalkan bisnisnya. Dengan landasan ini, maka dalam bisnis Islam menolak prinsip laissez faire dan konsep invisible hand. “Barangsiapa memberikan hasil yang baik, niscaya akan memperoleh pahala, dan barangsiapa menimbulkan akibat yang buruk, niscaya ia akan mendapat konsekuensinya”.
3.      Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Good CorporateGovernance(GCG)
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tema yangterus berkembang dalam dunia bisnis.Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat ataupun istitusi. Aplikatif tanggung jawab sosial dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi positif dan sisi negatif. Secara positif perusahaan dapat melakukan kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan semata-mata dilangsungkan demi kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dari sisi negatif, perusahaan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, yang sebenarnya menguntungkan dari sisi bisnis tetapi akan merugikan masyarakat.
Dalam era reformasi, tuntutan etika bisnis dan implementasi good governance serta good corporate governance (pembangunan pemerintah yang bersih), telah menjadi semacam paradigma baru, dengan menuntut unsur-unsur-unsur misalnya: tuntutan adanya transparansi di dalam kepengurusan dan pemerintahan yang baik di segala sektor, tuntutan efisiensi di segala bidang, tuntutan tanggung jawab kepengurusan (responsibilityandaccountability), tuntutan kewajaran (fairness) dalam menjalankan aktivitas usaha, dan tuntutan profesionalisme.
Dengan tuntutan tersebut, diharapkan pelaksanaan sistem dan hubungan antara perusahaan dan pemerintah dilakukan secara terbuka dan tidak memberikan peluang bagi munculnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.[4]
4.      E-Business.
E-Business atau yang disebut juga dengan e-commercemerupakan suatu perkembangan baru yang pesat dalam dunia bisnis.Hal ini terutama disebabkan oleh pesatnya capaian tckhnologiinformasi yaitu internet. Internet merupakan “a global nework of omputer network”,atau jaringan komputer yang sangat besar yangterbentuk dari jaringan-jaringan kecil yang ada di seluruh dunia yangsaling terhubung satu sama lain.[5]Oleh karena itudalam konteks yang luas e-comrnerce dapat dikatakan ekuivalendengan e-business.E-business adalah model bisnis yang menekankanpertukaran informasi dari transaksi bisnis yang bersifat paperless,melalui Electronic Data Interchange (EDI), e-email, electronic bulletin,boards, electronic funds transfer, dan teknologi lainnya berbasisjaringan. Perkembangan yang pesat dalam model bisnis ini ditunjangoleh tiga faktor pemicu utama, yaitu :
a.    Faktor pasar dan ekonomi seperti kompetisi yang semakinintensif, perekonomian global, kesepakatan dagang regional dankekuasaan konsumen yang semakin bertambah besar.
b.    Faktor sosial dan lingkungan seperti perubahan karakteristikangkatan kerja, deregulasi, pemerintah, kesadaran dan tuntutanakan praktek etis,kesadaran akan tanggung jawab sosialperusahaan dan perubahan politik.
c.    Faktor teknologi yang meliputi siklus hidup produk dan teknologi, inovasi yang muncul setiap saat, information overload, dan berkurangnya rasio biaya teknologi terhadap kinerja.[6]
E-business mempunyai relevansi etika bisnisseperti pada umumnya. Hanya saja dalam dunia e-business berada pada dunia virtual, jadi nilai-nilai etika bisnis diimplementasikan dalam cakrawala dunia elektronik baik menyangkut sistem norma dan hukum dalam dunia maya maupun pada aspek manusianya.
B.     Ajaran Islam dalam Bersaing secara Sehat dalam Bisnis
Islam merupakan suatu pedoman hidup manusia yang bermanfaat dalam menjalankan segala aktifitas.Tidak terkecuali dalam kegiatan bermuammalah ataupun berbisnis.Munculnya permasalahan akibat praktik persaingan yang tidak sehat tentunya dapat terjadi dalam kegiatan tersebut.Persaingan bukan berarti upaya mematikan pesaing, tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu yang terbaik dari usaha bisnis. Dalam kaitan ini, maka Islam memberikan solusi untuk mensikapi persaingan dalam bisnis yang terbagi dalam tiga unsur, diantaranya pihak yang bersaing, cara persaingan, dan produk atau jasa yang dipersaingkan.
1.      Pihak-Pihak yang Bersaing
Manusia merupakan pusat pengendali persaingan bisnis.Ia akan menjalankan bisnisnya terkait dengan pandangannya tentang bisnis yang digelutinya. Hal terpenting yang berkaitan dengan faktor manusia adalah segi motivasi dan landasan ketika ia menjalankan praktik bisnisnya, termasuk persaingan yang terjadi di dalamnya.
Seorang muslim melakukan suatu bisnis adalah dalam rangka memperoleh dan mengembangkan kepemilikan harta dan harta yang diperoleh tersebut merupakan rezeki yang telah ditetapkan Allah SWT. Tugas manusia adalah melakukan usaha untuk mendapatkan rezeki dengancara yang sebaik-sebaiknya. Salah satunya dengan cara berbisnis. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Mulk ayat 15.
uqèdÏ%©!$#Ÿ@yèy_ãNä3s9uÚöF{$#Zwqä9sŒ(#qà±øB$$sùÎû$pkÈ:Ï.$uZtB(#qè=ä.ur`ÏB¾ÏmÏ%øÍh(Ïmøs9Î)urâqà±Y9$#ÇÊÎÈ

Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rejeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.[7]
Islam dalam hal kerja memerintahkan setiap muslim untuk memiliki etos kerja yang tinggi, yaitu untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Dengan landasan ini, persaingan tidak lagi diartikan sebagai usaha mematikan pesaing lainnya, tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu yang terbaik dari usaha bisnisnya. Terbaik di hadapan Allah, dicapai dengan cara kerja sehat dan tetap mengikuti aturan dalam berbisnis.[8]
2.      Segi cara bersaing
Berbisnis adalah bagian dari muammalah, sehingga bisnis juga tidak terlepas dari hukum-hukum yang mengatur masalah muamalah. Persaingan bebas yang menghalalkan segala caa merupakan praktik yang harus dihilangkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islami. Dalam berbisnis setiap orang akan berhubungan dengan pihak-pihak lain seperti rekanan bisnis dan pesaing bisnis. Sebagai hubungan interpersonal, seorang pebisnis muslim tetap harus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada mitra bisnisnya. Hanya saja, tidak mungkin bagi pebisnis muslim bahwa pelayan terbaik diartikan juga memberikan servis dengan hal yang dilarang syari’ah. Misalnya pemberian suap untuk memuluskan negosisasi atau dengan cara memberi umpan perempuan sebagaimana telah menjadi hal lumrah dalam praktik bisnis sekarang.
Pebisnis muslim dalam berhubungandengan rekanan bisnis harus memperhatikan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan akad-akad bisnis. Dalam berakad, harus sesuai dengan kenyataan tanpa manipulasi.Misalnya memberikan sampel produk dengan kualitas yang sangat baik, padahal produk yang dikirimkan itu memiliki kualitas jelek.
Rasulullah SAW memberikan contoh bagaimana bersaing dengan baik.Ketika berdagang, Rasulullah tidak pernah melakukan usaha untuk menghancurkan pesaing dagangnya.Namun tidak berarti Rasulullah berdagang seadanya tanpa memperhatikan daya saingnya.Cara yang dilakukan beliau adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan menyebutkan spesifikasi barang yang dijual dengan jujur termasuk jika ada cacat pada barang tersebut.Secara alami, hal-hal seperti ini mampu meningkatkan kualitas penjualan dan menarik para pembeli tanpa menghancurkan pedagang lainnya.
Sementara itu, negara harus mampu menjamin terciptanya system yang kondusif dalam persaingan. Pemerintah tidak diperkenankan memberikan fasilitas khusus kepada seseorang atau sekelompok bisnis, misalnya tentang teknologi, informasi pasar, pasokan bahan baku, hak monopoli, atau penghapusan pajak.[9]
3.      Produk (Barang dan Jasa) yang Dipersaingkan
Beberapa keunggulan produk yang dapat digunakan untuk meningkatkan daya saing adalah sebagai berikut:
                         a.   Produk
Produk usaha bisnis yang dipersaingkan baik barang maupun jasa harus halal. Spesifikasinya harus sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen untuk menghindari penipuan serta kualitasnya terjamin dan bersaing.
                        b.   Harga
Jika ingin memenangkan persaingan, harga produk harus kompetitif.Dalam hal ini, tidak diperkenankan membanting harga dengan tujuan menjatuhkan pesaing.
                         c.   Tempat
Tempat usaha harus baik, sehat, bersih dan nyaman.Harus juga dihindarkan melengkapi tempat usaha dengan hal-hal yang diharamkan untuk menarik pembeli.
                        d.   Pelayanan harus diberikan dengan ramah, tetapi tidak dengan cara yang mendekati maksiat.
                         e.   Layanan purna jual merupakan servis yang akan melanggengkan pelanggan. Akan tetapi, ini diberikan dengan cuma-cuma atau sesuai dengan akad.[10]
4.      Membangun ikatan relasi yang berkesinambungan
Pebisnis harus mampu dan berusaha terus membina hubungan dengan mitra bisnisnya.Terdapat tiga dasar hubungan antara pembeli dan penjual yaitu membuat janji, menjaga janji dan memenuhi janji. Sedangkan cara untuk memantapkan relasi membangun jaringan yaitu:
                         a.   Memelihara interaksi yang telah terjalin, dengan cara memberikan perubahan timbal-balik yang saling bernilai bagi kedua belah pihak,
                        b.   Memelihara kekurangan sumber daya untuk saling menguatkan posisi masing-masing,
                         c.   Mewujudkan motif ekonomi biaya transaksi dengan membangun kemitraan strategis.[11]
C.    Persaingan yang Tidak Sehat dalam Berbisnis
Harus dipahami sejak awal, bahwa bisnis merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari aktifitas persaingan. Sebagaimana setiap muslim dianjurkan untuk berlomba dalam hal kebaikan. Oleh karena itu, persaingan dalam dunia bisnis pun harus diarahkan pada kebaikan. Persaingan akan menentukan maju-mundurnya atau hidup-matinya suatu bisnis.
Persaingan merupakan sebuah prosessaringan alami.Akan tersaringlah beras dari gabah, intan dari kaca.Hal tersebutlah yang membedakan antara entrepreneur (pewirausaha) dengan pengusaha biasa, pengusaha baik dengan pengusaha buruk.Survive atau tidaknya dalam persaingan bisnis membedakan antara pebisnis sukses dan pedagang biasa. Pebisnis sukses adalah para pelaku yang mampu bersaing dalam menebarkan keuntungan bisnis bagi masyarakat, meski tanpa dukungan pemerintah sekalipun. Pada akhirnya, seorang pebisnis tak akan menganggap dirinya benar-benar sukses jika masih selalu bergantung pada dukungan eksternal daripada kemampuannya sendiri, khususnya dalam hal prinsip.[12]
Dalam dunia perdagangan, dasar persaingan adalah kemampuan mengikat hati penjual dan pembeli di pasar.Sehingga menimbulkan sikap loyalitas terhadap produk yang yang dihasilkan.Dasar kemajuan dalam persaingan adalah nilai lebih kebaikan dan manfaat yang diberikan.
Islam memberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuka pasar, selama tidak menyimpang dari kaidah-kaidah syariat, dlam mencari rezeki dan keuntungan.Muamalah dalam syariat Islam berlandaskan pada kebebasan dan keabsahan apa yang disepakati dengan lapang dada oleh kedua belah pihak dalam melakukan transaksi jual-beli. Hal ini demi mencegah kemudharatan yang akan mengganggu gerak muamalah di pasar. Oleh karena itu Islam melarang seluruh bentuk pekerjaan, dimana orang-orang menggerakkan pekerjaan tersebut untuk menemukan pencarian atau penawaran barang produksi yang dapat merusak pasaran, juga menganiaya dan mencegah orang lain untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan mudah.[13] Diantara bentuk pekerjaan yang dilarang tersebut sebagai berikut:
1.      Monopoli dan Menimbun
Islam melarang umatnya untuk melakukan monopoli perdagangan, karena sebagai bukti ketamakan, keserakahan, budi pekerti yang buruk, mempersulit orang lain, membuka jalan untuk melahirkan kelonpok parasit, yang hanya mempunyai keinginan untuk mencari rezeki dengan cara cepat tanpa memperhatikan sisi moralitas.
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda:
الْجَا لِبُ مَرْزُوْقٌ  وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ
“Orang yang mendistribusikan barang dagangan akan dimurahkan rezekinya, sedangkan orang yang memonopoli perdagangan akan mendapat laknat”.[14]
2.      Penipuan, Pemalsuan, dan Pengkhianatan
Islam melarang umatnya melakukan pemalsuan, penipuan, dan pengkhianatan, karena hal tersebut merupakan bentuk penganiayaan dan memudharatkan orang lain, juga dapat melahirkan permusuhan dan kebencian.Tindakan penipuan adalah mengubah ukuran timbangan atau mengurangi jumlah takaran timbangan ketika menjual dan menambahinya pada saat membeli.Sementara pemalsuan bagian dari penipuan.
Termasuk bagian penipuan dan pengkhianatan adalah menawar barang dagangan dengan maksud agar orang lain menawar dengan harga yang lebih tinggi; atau memberikan informasi bahwa dia memberikan barang dagangannya lebih banyak daripada yang dia beli, demi untuk memudharatkan orang lain.
3.      Penjualan dengan Contoh
Penjualan dengan contoh yaitu membeli barang dagangan dengan harga yang ditangguhkan kemudian membelinya secara kontan dengan harga yang lebih murah.Penjualan yang demikian, dikenal dengan “pembakaran harga”.Penjualan tersebut merupakan salah satu sarana manuver dan tipu daya yang dapat menimbulkan bahaya terhadap pasar, oleh karena itu Islam melarangnya.[15]
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., bahwa dia pernah mendengar Rasulullah bersabda:
أِذَا ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّيْ
“Ketika manusia kikir terhadap dirham dan dinar, mempraktikkan penjualan dengan contoh, mengikuti ekor sapi, dan meninggalkan jihad fi sabilillah, maka Allah menurunkan cobaan kepada mereka, dimana Allah tidak akan menacabut cobaan tersebut sebelum mereka kembali ke agamanya.”[16]
4.      Penjualan dengan menemui orang-orang yang berkendaraan, dan penjualan orang yang menetap kepada pengembara
Orang-orang yang membawa barang dagangan ke sebuah daerah untuk dijual, baik mereka berjalan kaki, berkendaraan, datang secara perorangan ataupun datang secara kolektif, dimana pembelian dari tangan mereka sudah dianggap selesai sebelum mereka dating ke daerah yang akan mereka datangi, akan tetapi mereka sudah mengetahui harganya. Perdagangan tersebut dapat merusak persaingan yang sehat, dan hal ini menutup kesempatan orang lain untuk memperoleh barang dagangan di pasar dengan harga yang lebih murah. Orang yang menjual harus mengetahui harga pasar yang mungkin untuk dijual dengan harga tersebut.
Sedangkan pembelian orang yang menetap kepada pengembara, contohnya sebagai berikut:
Seseorang yang tinggal di desa dating ke kota dengan membawa barang dagangan untuk dijual dengan harga pada saat dia masuk ke pasar tersebut, kemudian orang yang menetap di kota berkata kepada orang yang dating dari desa, “ titipkanlah barang dagangan itu kepada saya, saya akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal,” maka dengan harga tersebut dapat memudharatkan orang lain.
5.      Menjual barang yang sudah dijual oleh saudaranya dan menawar barang y.ang sudah ditawar oleh saudaranya
Contoh menjual barang yang sudah dijual oleh saudaranya sebagai berikut:
Terdapat penjual dan pembeli sepakat dengan harga barang dagangan dan mereka melakukan transaksi jual-beli, tiba-tiba datang orang ketiga menawarkan barang dagangan yang sama kepada pembeli dengan harga yang lebih murah, kemudian pembeli meminta penjual yang pertama membatalkan kesepakatan tadi. Sedangkan contoh menawar barang dagangan yang sudah ditawar oleh saudaranya, yaitu kebalikannnya penjual yang membatalkan transaksi dan memilih orang ketiga yang mampu membeli barang dagangannya lebih mahal.[17]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : Persaingan yang menurut Islam adalah persaingan yang dilakukan dengan syarat atau cara Islami, dan dapat dibenarkan menurut syara’ asal memenuhi etika bisnis yang digariskan dalam ajaran Islam, yakni antara lain memenuhi syarat dan rukun muamalah yang sudah maklum, tidak menimbulkan kerugian atau kesempitan terhadap orang lain,tidak monopoli, gharar, najasi dan mahsir. Pengaruh Islam terhadap persaingan bisnis adalah untuk menjadikan persaingan yang baik dan normal dalam menjalankan bisnisnya.


[1]Muhammad dan Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2004, hlm. 265-266.
[2]Ibid., hlm. 273-274.
[3]Ibid., hlm. 277-279.
[4]Ibid., hlm. 282-287.
[5]Muhammad dan Alimin,Loc. Cit.
[6]Ibid., hlm. 289.

[8]Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, 2002, Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Gema Insani Press, hlm. 92-93.
[9]Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Op. Cit. hlm. 96.
[10]Ibid.,hlm. 97.
[11] Nana Herdiana Abdurrahman, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, Bandung: Pustaka Stia,2013, hlm. 322.
[12]Muhammad Ali Haji Hashim, Bisnis Satu Cabang Jihad, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003, hlm. 112.
[13] Asyraf Muhammad Dawwabah, Meneladani Keunggulan Bisnis Rasulullah: Membumikan Kembali Semangat Etika Bisnis Rasulullah, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2008, hlm. 119-120.
[14] Al-Qazwaini, Sunan Ibni Majah, jilid 2, hlm. 728.
[15]Asyraf Muhammad Dawwabah, Op. Cit. hlm. 126.
[16]Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad, jilid 2, hlm. 28.
[17]Ibid., hlm. 129.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan