Kompetisi Bisnis dalam Perspektif Islam
Kompetisi Bisnis dalam
Perspektif Islam
Makalah
Disusun untuk Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah : Etika Bisnis Islam
Dosen Pengampu :M. Arif
Hakim, M.Ag.

Ekonomi
Syariah A- 5
Disusun
oleh:
1.
Muhammad
Ali Mahmud (1620210016)
2.
Annisa
Setya Mardani (1620210018)
3.
Nofa
Eli Saputri
(1620210023)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS SYARI’AH
JURUSAN
EKONOMI SYARI’AH
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam merupakan gama yang komprehensif dan universal serta
memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang ada, terutama permasalahan
yang menuntut adanya persaingan dalam bisnis. Dewasa ini banyak para bisnisman
yang bersaingan secara tidak sehat dengan cara saling menjatuhkan antara satu
dengan yang lain, diantaranya adalah dengan menggunakan sistem monopoli dan
sistem jual beli yang tidak jujur. Dikatakan komprehensif karena Islam mengatur
seluruh aspek kehidupan manusia, universal karena tidak terbatas oleh waktu dan
tempat.
Padahal dalam hal ini, Rasulullah sudah memberikan contoh bagaimana
melakukan bisnis yang sesuai dengan koridor agama. Dan Islam sebagai sebuah
aturan hidup yang khas, telah memberikan aturan-aturannya yang rinci untuk
menghindarkan munculnya permasalahan akibat praktik persaingan yang tidak sehat
itu. Minimal ada tiga unsur yang perlu dicermati dalam membahas persaingan
bisnis menurut Islam yaitu pihak yang bersaing, cara persaingan dan produk atau
jasa yang dipersaingkan.
B.
Rumusan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Model-model Bisnis Modern dan Etikanya
Penerapan etika bisnis di suatu perusahaan tentunya
dihadapkan dengan masalah-masalah yang meliputi; proses, human, bahkan
teknologi.suatu perusahaan yang ingin berlanjut dan berkessinambungan dalam
proses meraih keuntungan, berupaya memberlakukan pilihan jika tidak etis maka
akan tertinggal dan jika etis maka tidak akan tertinggal. Untuk melihat
relevansi dan implementasi etika dalam dunia bisnis akan dipaparkan mengenaiempat
hal sebagai berikut:
1.
Hubungan Produsen dan Konsumen yang Meliputi: Kualitas,Produk,
Harga, an Iklan
Produksi atau manufacturing adalah proses yang
dilakukan oleh produsen yang merupakan aktivitas fungsional yang dilakukan oleh
setiap perusahaan. Fungsi ini bekerja menciptakan barang atau jasa yang
bertujuan untuk membentuk nilai tambah (value added). Secara filosofis
aktivitas produksi meliputi beberapa hal sebagai berikut: produk apa yang
dibuat, mengapa dibuat, kapan dibuat, untuk apa dibuat, bagaimana memproduksi, berapa
kuantitas yang dibuat. Etika bisnis yang berkaitan dengan hal tersebut
memberikan solusi atas permasalahan yang timbul agar dapat menciptakan harmoni
bagi semua pihak yang berkepentingan.[1]
Adapun konsumen merupakan stakeholder yang
hakiki dalam bisnis modern. Bisnis tidak akan berjalan tanpa adanya konsumen
yang menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh produsen. Sebaiknya
hubungan produsen dan konsumen harus berada dalam keseimbangan tertentu, demi
menghindari pemusatan kekuasaan ekonomi dan bisnis dalam genggaman produsen semata.
Pada umumnya hubungan produsen dan konsumen merupakan
hubungan interaksi secara anonim, dimana masing-masingpihak tidak mengetahui
secara pasti rnengenai pribadi-pribaditertentu kecuali hanya berdasarkan dugaan
kuat.Dalam konsepsi ekonomi Ibnu Taimiyah, penjaminan atau garansi atas
konsumen merupakan bagian dari tanggung jawab seorang yang diangkat sebagai muhtasib,
yakni seorang ahli (agama dan ekonomi) yang bertugas khusus unruk mengawasi sistem
perekonomian secara komprehensif.
Dalam hubungan antara produsen dan konsumen, iklan mempunyai
posisi strategis yang harus mendapat perhatian dari aspek etika bisnis.Iklan
atau advertensi merupakan salahsatu pengejawantahan dari aspek pemasaran yang
rnenetapkan pasar sebagai orientasinya.Pasar merupakan mitra sasaran dan sumber
penghasilan yang mendukung suatu perusahaan dapat tumbuh dan berkembang.Iklan
berfungsi dalam memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada masyarakat
tetang suatu produk yang ditawarkan.Iklan merupakan media komunikasi antara
produsen dan konsumen, antara penjual dan calon pembeli yang berisi
pesan-pesan. Pesan dalam iklan dapat dibedakan menjadi dua fungsi: fungsi informatif
dan fungsi persuasif. Fungsi informatif bertujuan memberikan informasi,
sedangkan fungsi persuasif bertujuan untuk mempengarui calon konsumen (promosi).[2]
Dunia periklanan banyak dilatarbelakangi oleh suatu
ideologi yang tersembunyi yang tidak sehat yaitu ideologi konsumerisme.Karena
itu landasan-landasan etika bisnis yang harus diperhatikan dalam periklanan
adalah prinsip kesatuan, pertanggungjawabkan dan kehendak bebas, kebijakan dan
kebenaran. Dalam seluruh rangkaian dan proses bisnis baik sejak niat memulai
suatu bisnis, dalam proses produksi, pengemasan produk, proses pengiklanan
produk, penetapan harga dan penjaminan kualitas suatu produk kesemuanya tidak
lepas dari paradigmatik prinsip-prinsip bisnis dan etika bisnis secara
menyeluruh. Dernikianlah etika bisnis memberikan relevansi dan tuntutannya
sehingga bisnis bukan lagi merupakan dunia yang kering dari nilai-nilai etika
itu sendiri.
2.
Pasar bebas
Pasar bebas merupakan perkembangan dari pasar lokal
dannasional yang tidak mengenal keterbatasan wilayah tertentu.Pasar bebas
merupakanakibat logis dari era globalisasi.Dalam pasar bebassuatu komoditas tidak
hanya terbatas berasal dari wilayah sekitartetapi secara merta datang dari wilayah-wilayahyangjauh jangkauannya. Proses
tawar-menawar di pasar bebas dilakukan atas dasar kerelaan dan keramahtamahan.
Dari sikap yang demikian maka secara otomatis akan melahirkan persaudaraan
dalam kemitraan yang saling menguntungkan, tanpa adanya kerugian dan
penyesalan.
Posisi urgensitas dan strategisnya
etika bisnis dalam konteks ini meliputi dua segi. Pertama, dari aspek keadilan
sosial supaya semua peserta yang terlibat dalam kompetisis pasar bebas memiliki
kesempatan yang sama. Dan kedua, etika bisnis sangat dibutuhkan sebagai jaminan
agar kompetisis berjalan dengan baik secara moral. Pada konteks ini tuntutan
etika dapat dirumuskan dengan cara positif dan negatif. Secara positif
kompetisi harus berjalan secara fair yakni agar diantara kompetiter
terjadi win-win solution. Adapun secara negatif, bahwa dalam kompetisi
tidak boleh ada yang merugikan pihak lain, maksudnya tidak boleh mementingkan
kepentingan diri (egoisme) hingga merugikan orang lain.[3]
Dalam implementasinya walaupun
dalam pasar bebas terkesan adanya kebebasan antar kompetitor dalam memeasarkan
komoditas yang dimilikinya, tetapi bukan berarti tidak atas batasannya.
Kebebasan yang dimaksud adalah secara sadar dan tanpa adanya paksaan pada
pelaku bisnis dalam mengoptimalkan bisnisnya. Dengan landasan ini, maka dalam
bisnis Islam menolak prinsip laissez faire dan konsep invisible hand.
“Barangsiapa memberikan hasil yang baik, niscaya akan memperoleh pahala, dan
barangsiapa menimbulkan akibat yang buruk, niscaya ia akan mendapat
konsekuensinya”.
3. Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan dan Good CorporateGovernance(GCG)
Tanggung jawab sosial perusahaan
merupakan tema yangterus berkembang dalam dunia bisnis.Tanggung jawab sosial
perusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat ataupun
istitusi. Aplikatif tanggung jawab sosial dapat dilihat dari dua sisi, yaitu
sisi positif dan sisi negatif. Secara positif perusahaan dapat melakukan
kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan semata-mata dilangsungkan
demi kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dari sisi negatif, perusahaan dapat
menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, yang sebenarnya
menguntungkan dari sisi bisnis tetapi akan merugikan masyarakat.
Dalam era reformasi, tuntutan
etika bisnis dan implementasi good governance serta good corporate governance (pembangunan pemerintah yang bersih), telah
menjadi semacam paradigma baru, dengan menuntut unsur-unsur-unsur misalnya:
tuntutan adanya transparansi di dalam kepengurusan dan pemerintahan yang baik
di segala sektor, tuntutan efisiensi di segala bidang, tuntutan tanggung jawab
kepengurusan (responsibilityandaccountability), tuntutan kewajaran (fairness)
dalam menjalankan aktivitas
usaha, dan tuntutan profesionalisme.
Dengan tuntutan tersebut,
diharapkan pelaksanaan sistem dan hubungan antara perusahaan dan pemerintah
dilakukan secara terbuka dan tidak memberikan peluang bagi munculnya praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme.[4]
4.
E-Business.
E-Business atau yang disebut juga dengan e-commercemerupakan
suatu perkembangan baru yang pesat dalam dunia bisnis.Hal ini terutama
disebabkan oleh pesatnya capaian tckhnologiinformasi yaitu internet. Internet
merupakan “a global nework of omputer network”,atau jaringan komputer
yang sangat besar yangterbentuk dari jaringan-jaringan kecil yang ada di seluruh dunia yangsaling terhubung satu sama lain.[5]Oleh karena itudalam konteks yang luas e-comrnerce
dapat dikatakan ekuivalendengan e-business.E-business adalah model bisnis yang menekankanpertukaran informasi dari transaksi bisnis yang bersifat paperless,melalui
Electronic Data Interchange (EDI), e-email, electronic bulletin,boards, electronic funds transfer, dan teknologi lainnya berbasisjaringan. Perkembangan yang pesat
dalam model bisnis ini ditunjangoleh tiga faktor pemicu utama, yaitu :
a.
Faktor pasar dan ekonomi seperti kompetisi yang semakinintensif,
perekonomian global, kesepakatan dagang regional dankekuasaan konsumen yang semakin bertambah
besar.
b.
Faktor sosial dan lingkungan seperti perubahan karakteristikangkatan kerja, deregulasi, pemerintah, kesadaran dan tuntutanakan praktek etis,kesadaran akan tanggung jawab sosialperusahaan dan perubahan politik.
c.
Faktor teknologi yang meliputi siklus hidup
produk dan teknologi, inovasi
yang muncul setiap saat, information overload, dan berkurangnya rasio biaya teknologi
terhadap kinerja.[6]
E-business mempunyai relevansi etika bisnisseperti pada umumnya. Hanya saja
dalam dunia e-business berada pada dunia virtual, jadi nilai-nilai etika
bisnis diimplementasikan dalam cakrawala dunia elektronik baik menyangkut
sistem norma dan hukum dalam dunia maya maupun pada aspek manusianya.
B.
Ajaran Islam dalam Bersaing secara Sehat dalam Bisnis
Islam merupakan suatu pedoman hidup manusia yang bermanfaat dalam
menjalankan segala aktifitas.Tidak terkecuali dalam kegiatan bermuammalah
ataupun berbisnis.Munculnya permasalahan akibat praktik persaingan yang tidak
sehat tentunya dapat terjadi dalam kegiatan tersebut.Persaingan bukan berarti
upaya mematikan pesaing, tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu yang terbaik
dari usaha bisnis. Dalam kaitan ini, maka Islam memberikan solusi untuk
mensikapi persaingan dalam bisnis yang terbagi dalam tiga unsur, diantaranya pihak
yang bersaing, cara persaingan, dan produk atau jasa yang dipersaingkan.
1.
Pihak-Pihak yang Bersaing
Manusia merupakan pusat pengendali
persaingan bisnis.Ia akan menjalankan bisnisnya terkait dengan pandangannya
tentang bisnis yang digelutinya. Hal terpenting yang berkaitan dengan faktor
manusia adalah segi motivasi dan landasan ketika ia menjalankan praktik
bisnisnya, termasuk persaingan yang terjadi di dalamnya.
Seorang muslim melakukan suatu
bisnis adalah dalam rangka memperoleh dan mengembangkan kepemilikan harta dan
harta yang diperoleh tersebut merupakan rezeki yang telah ditetapkan Allah SWT.
Tugas manusia adalah melakukan usaha untuk mendapatkan rezeki dengancara yang
sebaik-sebaiknya. Salah satunya dengan cara berbisnis. Sebagaimana firman Allah
dalam surat Al-Mulk ayat 15.
uqèdÏ%©!$#@yèy_ãNä3s9uÚöF{$#Zwqä9s(#qà±øB$$sùÎû$pkÈ:Ï.$uZtB(#qè=ä.ur`ÏB¾ÏmÏ%øÍh(Ïmøs9Î)urâqà±Y9$#ÇÊÎÈ
Artinya: “Dialah yang menjadikan
bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah
sebagian dari rejeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah)
dibangkitkan.[7]
Islam dalam hal kerja memerintahkan
setiap muslim untuk memiliki etos kerja yang tinggi, yaitu untuk berlomba-lomba
dalam kebaikan. Dengan landasan ini, persaingan tidak lagi diartikan sebagai usaha
mematikan pesaing lainnya, tetapi dilakukan untuk memberikan sesuatu yang
terbaik dari usaha bisnisnya. Terbaik di hadapan Allah, dicapai dengan cara
kerja sehat dan tetap mengikuti aturan dalam berbisnis.[8]
2.
Segi cara bersaing
Berbisnis adalah bagian dari
muammalah, sehingga bisnis juga tidak terlepas dari hukum-hukum yang mengatur
masalah muamalah. Persaingan bebas yang menghalalkan segala caa merupakan
praktik yang harus dihilangkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip
muamalah Islami. Dalam berbisnis setiap orang akan berhubungan dengan
pihak-pihak lain seperti rekanan bisnis dan pesaing bisnis. Sebagai hubungan
interpersonal, seorang pebisnis muslim tetap harus berupaya memberikan
pelayanan terbaik kepada mitra bisnisnya. Hanya saja, tidak mungkin bagi
pebisnis muslim bahwa pelayan terbaik diartikan juga memberikan servis dengan
hal yang dilarang syari’ah. Misalnya pemberian suap untuk memuluskan negosisasi
atau dengan cara memberi umpan perempuan sebagaimana telah menjadi hal lumrah
dalam praktik bisnis sekarang.
Pebisnis muslim dalam
berhubungandengan rekanan bisnis harus memperhatikan hukum-hukum Islam yang
berkaitan dengan akad-akad bisnis. Dalam berakad, harus sesuai dengan kenyataan
tanpa manipulasi.Misalnya memberikan sampel produk dengan kualitas yang sangat
baik, padahal produk yang dikirimkan itu memiliki kualitas jelek.
Rasulullah SAW memberikan contoh
bagaimana bersaing dengan baik.Ketika berdagang, Rasulullah tidak pernah
melakukan usaha untuk menghancurkan pesaing dagangnya.Namun tidak berarti
Rasulullah berdagang seadanya tanpa memperhatikan daya saingnya.Cara yang
dilakukan beliau adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan menyebutkan
spesifikasi barang yang dijual dengan jujur termasuk jika ada cacat pada barang
tersebut.Secara alami, hal-hal seperti ini mampu meningkatkan kualitas
penjualan dan menarik para pembeli tanpa menghancurkan pedagang lainnya.
Sementara itu, negara harus mampu
menjamin terciptanya system yang kondusif dalam persaingan. Pemerintah tidak
diperkenankan memberikan fasilitas khusus kepada seseorang atau sekelompok
bisnis, misalnya tentang teknologi, informasi pasar, pasokan bahan baku, hak
monopoli, atau penghapusan pajak.[9]
3.
Produk (Barang dan Jasa) yang Dipersaingkan
Beberapa keunggulan produk yang
dapat digunakan untuk meningkatkan daya saing adalah sebagai berikut:
a. Produk
Produk
usaha bisnis yang dipersaingkan baik barang maupun jasa harus halal.
Spesifikasinya harus sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen untuk
menghindari penipuan serta kualitasnya terjamin dan bersaing.
b. Harga
Jika
ingin memenangkan persaingan, harga produk harus kompetitif.Dalam hal ini,
tidak diperkenankan membanting harga dengan tujuan menjatuhkan pesaing.
c. Tempat
Tempat
usaha harus baik, sehat, bersih dan nyaman.Harus juga dihindarkan melengkapi
tempat usaha dengan hal-hal yang diharamkan untuk menarik pembeli.
d. Pelayanan harus
diberikan dengan ramah, tetapi tidak dengan cara yang mendekati maksiat.
e. Layanan purna
jual merupakan servis yang akan melanggengkan pelanggan. Akan tetapi, ini
diberikan dengan cuma-cuma atau sesuai dengan akad.[10]
4.
Membangun ikatan relasi yang berkesinambungan
Pebisnis harus mampu dan berusaha
terus membina hubungan dengan mitra bisnisnya.Terdapat tiga dasar hubungan
antara pembeli dan penjual yaitu membuat janji, menjaga janji dan memenuhi
janji. Sedangkan cara untuk memantapkan relasi membangun jaringan yaitu:
a. Memelihara interaksi
yang telah terjalin, dengan cara memberikan perubahan timbal-balik yang saling
bernilai bagi kedua belah pihak,
b. Memelihara
kekurangan sumber daya untuk saling menguatkan posisi masing-masing,
c. Mewujudkan
motif ekonomi biaya transaksi dengan membangun kemitraan strategis.[11]
C.
Persaingan yang Tidak Sehat dalam Berbisnis
Harus dipahami sejak awal, bahwa bisnis merupakan suatu kegiatan
yang tidak dapat dipisahkan dari aktifitas persaingan. Sebagaimana setiap
muslim dianjurkan untuk berlomba dalam hal kebaikan. Oleh karena itu,
persaingan dalam dunia bisnis pun harus diarahkan pada kebaikan. Persaingan
akan menentukan maju-mundurnya atau hidup-matinya suatu bisnis.
Persaingan merupakan sebuah prosessaringan alami.Akan tersaringlah
beras dari gabah, intan dari kaca.Hal tersebutlah yang membedakan antara entrepreneur
(pewirausaha) dengan pengusaha biasa, pengusaha baik dengan pengusaha buruk.Survive
atau tidaknya dalam persaingan bisnis membedakan antara pebisnis sukses dan
pedagang biasa. Pebisnis sukses adalah para pelaku yang mampu bersaing dalam
menebarkan keuntungan bisnis bagi masyarakat, meski tanpa dukungan pemerintah
sekalipun. Pada akhirnya, seorang pebisnis tak akan menganggap dirinya
benar-benar sukses jika masih selalu bergantung pada dukungan eksternal
daripada kemampuannya sendiri, khususnya dalam hal prinsip.[12]
Dalam dunia perdagangan, dasar persaingan adalah kemampuan mengikat
hati penjual dan pembeli di pasar.Sehingga menimbulkan sikap loyalitas terhadap
produk yang yang dihasilkan.Dasar kemajuan dalam persaingan adalah nilai lebih
kebaikan dan manfaat yang diberikan.
Islam memberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuka pasar,
selama tidak menyimpang dari kaidah-kaidah syariat, dlam mencari rezeki dan
keuntungan.Muamalah dalam syariat Islam berlandaskan pada kebebasan dan
keabsahan apa yang disepakati dengan lapang dada oleh kedua belah pihak dalam
melakukan transaksi jual-beli. Hal ini demi mencegah kemudharatan yang akan
mengganggu gerak muamalah di pasar. Oleh karena itu Islam melarang seluruh
bentuk pekerjaan, dimana orang-orang menggerakkan pekerjaan tersebut untuk
menemukan pencarian atau penawaran barang produksi yang dapat merusak pasaran,
juga menganiaya dan mencegah orang lain untuk mendapatkan apa yang mereka
inginkan dengan mudah.[13]
Diantara bentuk pekerjaan yang dilarang tersebut sebagai berikut:
1.
Monopoli dan Menimbun
Islam melarang
umatnya untuk melakukan monopoli perdagangan, karena sebagai bukti ketamakan,
keserakahan, budi pekerti yang buruk, mempersulit orang lain, membuka jalan
untuk melahirkan kelonpok parasit, yang hanya mempunyai keinginan untuk mencari
rezeki dengan cara cepat tanpa memperhatikan sisi moralitas.
Diriwayatkan
dari Umar bin Khattab ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda:
الْجَا لِبُ مَرْزُوْقٌ
وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ
“Orang
yang mendistribusikan barang dagangan akan dimurahkan rezekinya, sedangkan orang
yang memonopoli perdagangan akan mendapat laknat”.[14]
2.
Penipuan, Pemalsuan, dan Pengkhianatan
Islam melarang
umatnya melakukan pemalsuan, penipuan, dan pengkhianatan, karena hal tersebut
merupakan bentuk penganiayaan dan memudharatkan orang lain, juga dapat
melahirkan permusuhan dan kebencian.Tindakan penipuan adalah mengubah ukuran
timbangan atau mengurangi jumlah takaran timbangan ketika menjual dan
menambahinya pada saat membeli.Sementara pemalsuan bagian dari penipuan.
Termasuk bagian
penipuan dan pengkhianatan adalah menawar barang dagangan dengan maksud agar
orang lain menawar dengan harga yang lebih tinggi; atau memberikan informasi
bahwa dia memberikan barang dagangannya lebih banyak daripada yang dia beli,
demi untuk memudharatkan orang lain.
3.
Penjualan dengan Contoh
Penjualan
dengan contoh yaitu membeli barang dagangan dengan harga yang ditangguhkan
kemudian membelinya secara kontan dengan harga yang lebih murah.Penjualan yang
demikian, dikenal dengan “pembakaran harga”.Penjualan tersebut merupakan salah
satu sarana manuver dan tipu daya yang dapat
menimbulkan bahaya terhadap pasar, oleh karena itu Islam melarangnya.[15]
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., bahwa dia pernah
mendengar Rasulullah bersabda:
أِذَا
ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّيْ
“Ketika manusia kikir terhadap dirham dan dinar, mempraktikkan
penjualan dengan contoh,
mengikuti ekor sapi, dan meninggalkan jihad fi sabilillah, maka Allah
menurunkan cobaan kepada mereka, dimana Allah tidak akan menacabut cobaan
tersebut sebelum mereka kembali ke agamanya.”[16]
4.
Penjualan dengan menemui orang-orang yang berkendaraan, dan
penjualan orang yang menetap kepada pengembara
Orang-orang
yang membawa barang dagangan ke sebuah daerah untuk dijual, baik mereka
berjalan kaki, berkendaraan, datang secara perorangan ataupun datang secara
kolektif, dimana pembelian dari tangan mereka sudah dianggap selesai sebelum
mereka dating ke daerah yang akan mereka datangi, akan tetapi mereka sudah
mengetahui harganya. Perdagangan tersebut dapat merusak persaingan yang sehat,
dan hal ini menutup kesempatan orang lain untuk memperoleh barang dagangan di
pasar dengan harga yang lebih murah. Orang yang menjual harus mengetahui harga
pasar yang mungkin untuk dijual dengan harga tersebut.
Seseorang yang
tinggal di desa dating ke kota dengan membawa barang dagangan untuk dijual
dengan harga pada saat dia masuk ke pasar tersebut, kemudian orang yang menetap
di kota berkata kepada orang yang dating dari desa, “ titipkanlah barang
dagangan itu kepada saya, saya akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal,”
maka dengan harga tersebut dapat memudharatkan orang lain.
5.
Menjual barang yang sudah dijual oleh saudaranya dan menawar barang
y.ang sudah ditawar oleh saudaranya
Contoh menjual
barang yang sudah dijual oleh saudaranya sebagai berikut:
Terdapat penjual
dan pembeli sepakat dengan harga barang dagangan dan mereka melakukan transaksi
jual-beli, tiba-tiba datang orang ketiga menawarkan barang dagangan yang sama kepada pembeli dengan
harga yang lebih murah, kemudian pembeli meminta penjual yang pertama
membatalkan kesepakatan tadi. Sedangkan contoh menawar barang dagangan yang
sudah ditawar oleh saudaranya, yaitu kebalikannnya penjual yang membatalkan
transaksi dan memilih orang ketiga yang mampu membeli barang dagangannya lebih
mahal.[17]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai
berikut : Persaingan yang menurut Islam adalah persaingan yang dilakukan dengan
syarat atau cara Islami, dan dapat dibenarkan menurut syara’ asal memenuhi
etika bisnis yang digariskan dalam ajaran Islam, yakni antara lain memenuhi
syarat dan rukun muamalah yang sudah maklum, tidak menimbulkan kerugian atau kesempitan
terhadap orang lain,tidak monopoli, gharar, najasi dan mahsir. Pengaruh Islam terhadap persaingan bisnis adalah untuk menjadikan
persaingan yang baik dan normal dalam menjalankan bisnisnya.
[1]Muhammad
dan Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta:
BPFE Yogyakarta, 2004, hlm. 265-266.
[5]Muhammad
dan Alimin,Loc. Cit.
[8]Muhammad Ismail
Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, 2002, Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Gema Insani Press, hlm. 92-93.
[9]Muhammad Ismail
Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Op. Cit. hlm. 96.
[11] Nana Herdiana
Abdurrahman, Manajemen Bisnis Syariah dan
Kewirausahaan, Bandung: Pustaka Stia,2013, hlm. 322.
[12]Muhammad
Ali Haji Hashim, Bisnis Satu Cabang Jihad, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
2003, hlm. 112.
[13]
Asyraf Muhammad Dawwabah, Meneladani Keunggulan Bisnis Rasulullah:
Membumikan Kembali Semangat Etika Bisnis Rasulullah, Semarang: PT. Pustaka
Rizki Putra, 2008, hlm. 119-120.
[14]
Al-Qazwaini, Sunan Ibni Majah, jilid 2, hlm. 728.
[15]Asyraf
Muhammad Dawwabah, Op. Cit. hlm. 126.
[16]Ahmad
bin Hambal, Musnad Ahmad, jilid 2, hlm. 28.
Komentar
Posting Komentar